AshefaNews, Depok – Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan lalu lintas, Pemerintah kota Depok melalui Dinas Perhubungan kota Depok mengembangkan pengoperasian alat pengendali isyarat lalu lintas atau APILL berbasis Integrated Area System of Transportation Center atau IAS-TC.
Sistem APILL yang sebelumnya sudah diterapkan Dishub kota Depok masih berbasis Area Traffic Control System Atau Atcs. Dalam penerapannya sistem APILL IAS-TC berfungsi untuk memantau aktivitas pengendara melalui kamera pengawas. Dimana lokasi tersebut sering dilanggar para pengendara, seperti memotong jalan di simpang jalan KSU, Sukmajaya. Sementara di jalan raya Margonda yaitu pelanggaran di setiap titik putar balik yang tidak pada seharusnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pengoperasian APILL IAS-TC dilakukan untuk memantau para pengendara dan volume arus lalu lintas di setiap harinya. Terdapat ratusan kamera yang dipasang di sejumlah persimpangan di Kota Depok.
“Ada 125 kamera dan itu bisa dilihat dari arah Jakarta dan arah Depok. Jadi tiap titiknya itu bisa dua kamera. ” ujar Idris, Selasa (28/2/23).
Aktivitas pengendara dan para pelanggar lalu lintas tersebut termonitor langsung oleh petugas di ruang kontrol yang berada di kantor Dishub kota Depok dan Pemkot Depok. Petugas dapat mengimbau pengguna jalan melalui suara namun sifatnya satu arah.
“Imbauan yang diberikan sifatnya monoton atau satu arah, sehingga tidapat berdialog antara petugas dengan pengguna jalan,” kata Idris.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan info lalu lintas di Kota Depok melalui aplikasi dari ponsel pribadi.
“Makanya untuk mengecek di sananya (lalu lintas di jalan) si pengguna dan petugasnya pakai handphone,” pungkasnya.
Dikethaui, jalanan di kota Depok terbilang padat volume kendaraannya, terutama di jam berangkat maupun pulang kerja. Selain Margonda Raya, Jalan Raya Sawangan cukup menjadi sorotan karena kemacetannya.
(RM – AL)