Calon Mertua Indra Kenz di Vonis 4 Tahun

Bagikan:

Ashefanews, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis calon mertua Indra Kenz sekaligus terdakwa, Rudiyanto Pey selama empat tahun. Terdakwa divonis karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan calon mertua dari Indra Kenz telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari, pukul 16.30 WIB.

“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (11/01).

Arif menjelaskan alasannya putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.

“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ucapnya.

Terkait barang bukti dalam persidangan itu yaitu sebuah jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

“Barang butki berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” tukas Arif. 

(GE – AP) 

Scroll to Top