AshefaNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengklaim jika hari buruh atau May Day setiap 1 Mei bisa menjadi hari libur nasional itu terjadi karena jasa dirinya.
Hal ini karena saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014, Cak Imin mengaku jika dirinya berjuang agar May Day menjadi hari libur demi mengapresiasi para buruh.
“Jujur saja, May Day ini selalu jadi hal yang istimewa di mata saya. Ini karena kaum buruh itu bukan hanya sebagai pekerja, tapi juga entitas sosial yang solid dan memiliki solidaritas tinggi. Maka itu saat saya jadi Menaker dulu, saya selalu berjuang meliburkan May Day untuk para buruh,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Ketum PKB ini mengungkapkan, dengan menjadikan May Day sebagai hari libur menjadi tanda jika buruh itu menjadi prioritas nasional dan bentuk kehadiran dan keberpihakan negara kepada para buruh. “Jadi ini bentuk negara beri kehormatan ke buruh, jadi May Day itu selalu jadi hari libur sampai sekarang,” jelas Cak Imin.
Karenanya, Cak imin meminta para buruh untuk memanfaatkan liburnya May Day ini dengan sebaik mungkin. Hal itu seperti melakukan aksi sosial atau hal positif lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Jadi harapan saya itu, selama libur hari buruh ya dimanfaatkan dengan aksi-aksi sosial. Hal ini penting untuk membangun kebersamaan hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional dan menguntungkan semua pihak terkait,” ujar Cak Imin.
Lebih jauh, Cak Imin juga tak mempermasalahkan adanya aksi demonstrasi yang digelar oleh para buruh selama May Day. Menurutnya itu wujud solidaritas buruh memperjuangkan kesejahteraan bersama.
“Pada dasarnya peringatan 1 Mei boleh saja dilaksanakan tiap tahun, dilaksanakan dengan berbagai variasi. Ada yang syukuran, ada yang demo. Itu sah saja dilakukan karena memang mereka solid memperjuangkan kesejahteraan bersama,” imbuh dia.
Untuk diketahui, May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional ‎melalui  Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Hal ini disambut baik oleh kalangan pekerja dengan menggelar sejumlah kegiatan, baik bersifat sosial maupun aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
(FARABI-TYO)