AshefaNews – Diketahui adanya Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang tertangkap polisi lantaran melakuna pesta narkoba sabu di rumahnya beberapa waktu lalu.
Tanggapi adanya kasus tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengambil tindakan tegas dengan mengganti MJ dengan anggota dewan kabupaten baru, melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pun menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas atas adanya kejadian memalukan tersebut.
“Mereka nanti ada PAW, ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti,” ujar Junaedi dikonfirmasi, Selasa 6 Desember 2022.
Junaedi mengatakan jika nanti yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengajukan PAW kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk pecat anggota dewan yang bersangkutan.
“Nanti kami laporkan kepada Gubernur, proses untuk PAW,” ujarnya.
Junaedi mengatakan dirinya secara probadi telah mengetahui identitas anggota dewan yang tertangkap nyabu tersebut, yang juga bekerja sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Junaedi menjelaskan, bahwa Kepulauan Seribu memiliki dua anggota dewan Kabupaten.
Keduanya mewakili masing-masing kecamatan di Kepulauan Seribu, yakni kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
“Itu kan lembaga konsultatif bukan legislatif, yang membantu Bupati dalam rangka mengaspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, menyampaikan MJ ditangkap usai kedaparan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasusnya bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022 lalu.
Dalam ini polisi juga mengamankan para tersangka lainnya yang terlibat dengan masing masing inisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
Didik katakan, lima pelaku diantaranya mengaku mendapat narkotika itu dari S (27), PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
Sementara S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, PJLP Satpol PP Kepulauan Seribu.
Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF dirumah MJ.
“MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ,” ujarnya.
Kemudian dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Hingga kini NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian untuk MJ beserta pemakai narkoba lainnya diputuskan untuk direhabilitasi di RSKO (AT).
Diketahui adanya Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang tertangkap polisi lantaran melakukan pesta narkoba sabu di rumahnya beberapa waktu lalu.
(GE – AT)