Bukan Penggusuran, Pemprov NTB Sebut Penertiban Lahan di Gili Trawangan Untuk Penataan

Bagikan:

Ashefanews, Mataram – Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan kegiatan penertiban lahan di Gili Trawangan bukan penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut.

Satpol PP NTB melakukan penataan dan penertiban aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan, yang merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah diamanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasat Pol PP, H.Yusron Hadi menegaskan bahwa kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut. 

“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” kata H.Yusron Hadi dalam siaran persnya dikutip, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut Hadi, jika masyarakat ingin mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu ataupun kelompok usaha  dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.

“Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan.

“Kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” pungkasnya.

(GE – MSL)

Scroll to Top