AshefaNews, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito mengakui bila dirinya telah meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam hal ini ia telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) soal gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Ya tadi jg sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi badan pom dalam hal ini,” kata Penny di Kejagung RI, Jakarta Selatan, (16/11/2022).
“Ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan. Tentunya ini menjadi tugas dari kejaksaan agung,” sambungnya.
Penny menilai ada ketidakpahaman masyarakat yang dikaitkan dengan sistem pengawasan soal obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut. Padahal, BPOM sudah bekerja sesuai standar yang ketentuan.
Lebih lanjut, terkait permasalahan tercemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol pada obat sirup, karena kelalaian di Industri Farmasi tertentu.
“Ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup.
Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.
“Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David
(RM – TGH)