Bongkar Suap di MA, KPK Jerat Sekretarisnya sebagai Tersangka

Bagikan:

Ashefanews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengag membongkar kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Tidak cukup sampai di situ, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan status serupa Hasan. “Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan),” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu (10/5). 

Menurut dia penetapan status tersangka keduanya bermodalkan alat bukti yang cukup. Termasuk dukungan dari keterangan para saksi yang telah diperiksa selama tahap penyelidikan.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” terangnya.

Peran Dadan terungkap dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menghubungkan pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.

(FARABI-Yana) 

Scroll to Top