AshefaNews – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam kurun waktu tiga bulan. Sebanyak 30 orang tersangka diamankan dengan barang bukti ratusan kilogram sabu, ganja dan ratusan ribu pil ekstasi.
“Barang buktinya yaitu 354,63 kilogram Sabu, 197,41 kilogram Ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi serta prekursor narkotika,” ungkap Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam pers rilis di Gd. BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).
Narkotika yang disita sejak September hingga awal November 2022 tersebut, jika dirupiahkan nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
“Jika per gram sabu harganya satu juta, berarti untuk sabu saja sudah 354 milyar. Untuk ekstasi harganya 250ribu – 1juta perbutirnya, sedangkan ganja sekitar 5juta/kg,” ujarnya
Golose mengatakan, narkotika yang disita berasal dari tujuh kasus peredaran narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium di Medan, Aceh dan Pekanbaru Riau.
“Kita amankan dari beberapa daerah di Medan, Aceh dan Pekanbaru Riau. Para tersangka ini merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia – Indonesia,” katanya
Pengungkapan kasus narkotika ini, kata Golose merupakan sinergi dengan Dirjen Bea dan Cukai. Selain narkotika, barang bukti yang berhasil disita yaitu sembilan unit mobil dan dua perahu kayu jenis Oskadon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(RM – TR)