Bharada E Sebut Ferdy Sambo Sempat Tertawa karena Salah Senjata

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengungkap sikap terdakwa Ferdy sambo usai melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo tertawa karena salah menggunakan senjata untuk menembak Brigadir J. 

Hal itu disampaikan Bharada E ketika dirinya diperiksa di Propam Polri.

Berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanya soal cerita Ferdy Sambo yang menyampaikan adanya salah tembak yang dilakukan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J. 

“Dalam ruang Provos tersebut, Sambo pernah cerita kejadian itu lagi misal salah tembak dan lain-lain?,” tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

“Itu Bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya, Bang RR juga. Sempat beliau berulang ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata,” jawab Bharada E.

Mendengar jawaban itu, JPU kembali mengkonfirmasi soal tawa yang dilontarkan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Dengan memastikan apakah salah tembak atau memakai senjata.

“Penyampaian itu kayaknya ada yang salah sambil ketawa?,” kata JPU.

“Iya sambil ketawa dia,” ujar Bharada E.

“Salah tembak kah?,” tanya kembali JPU.

“Salah pakai senjata,” jawab Bharada E kembali.

Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa.

(RM – TGH)

Scroll to Top