AshefaNews, Jakarta – Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Pelimpahan Irjen Pol Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya merupakan tahap dua dari proses hukum yang dijalaninya. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sejak Rabu (21/12/2022).
Irjen Pol Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pukul 12.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna putih. Selain itu, polisi melakukan pengawalan menggunakan motor dan mobil.
Mobil pertama diisi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, sementara mobil lainnya berisi 6 tersangka lain, termasuk AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Seluruh tersangka menggunakan baju tahanan dan diborgol.
Kedatangan para tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga disambut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan pengacara dari AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
Dalam proses pelimpahan tersangka dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat juga didampingi oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
(GE – FF)