Ashefanews, Tangerang – Seorang warga Indramayu, Jawa Barat berinisial SYS (24) dibekuk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah mencuri satu unit telepon selular merk Oppo dengan kerugian 9,9 juta rupiah di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara.Â
“Saat ini upaya penahanan sudah kita lakukan kepada tersangka pencurian handphone yang terjadi pada tanggal 10 Febuari 2023 kemarin,” ujar Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, dalam keterangan pada Rabu (15/02).
Reza mengatakan, kejadian saat itu bermula dari laporan korban seorang pria berinisial MC, dan berdasarkan keterangan korban bahwa satu unit telepon selularnya telah hilang di area tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari keterangan pemeriksaan korban saat hendak memasuki area naik pesawat, jika ada barangnya yang tertinggal. Kemudian korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.
Lanjut Reza, dari laporan yang diterima pihak Avsec berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengungkap kasus tersebut. Berbekal rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi.
“Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang,” jelasnya.
Menurut Reza, pelaku melancarkan aksinya itu berpura-pura sebagai calon penumpang jasa penerbangan, dengan membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya.
“Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP. Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara,” imbuhnya.
Reza menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dari Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
“Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Reza menambahkan, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sebek.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(RM – AP)Â