AshefaNews, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty/Gedung Chase Plaza. Hal itu terhadi karena PT itu belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan sejumlah Rp. 10.607.362.794.
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengatakan PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggangakan pajak sebesar Rp 10 miliar lebih.
Penindakan dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Ini adalah rangkaian dari undang-undang Nomor 19 tahum 2000,” kata Edi, Kamis (17/11/2022)
Edi menuturkan pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran. Karena penagihan pasif yang telah disampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh wajib pajak, maka pihaknya lakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
“Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan waktu 2×24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp 10 miliar,” terangnya.
Edi menegaskan, apabila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak ada respon, pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
“Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak mememuhi kewajibannya membayar pajak,” tuturnya.
Sebagai informasi, selain PT Duta Anggana Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lainnya. Dimana, nilai tunggakan mencapai Rp. 19.676.219.363. “Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
(RM – TGH)