AshefaNews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis 20 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri dengan 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. Hakim juga mempersilahkan kubu Putri untuk banding jika merasa tidak menerima putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi.
“Memberikan waktu berpikir untuk banding atau menerima hukuman kepada kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
(RM – TYO)