Baju Toga Pengacara Lukas Enembe Dilapisi Rompi Tahanan

Bagikan:

Ashefanews, Jakarta- Baju toga khas advokat yang digunakan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dilapisi baju tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka perintangan penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya itu resmi ditahan untuk 20 hari pertama. 

“Ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, (9/5). 

Menurut Ghufron Roy ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Laut, Jakarta Utara. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dengan KPK masih memperpanjangnya.

Roy menggunakan baju serba hitam lengkap dengan dasi khas advokat beracara di persidangan itu sebagai sindiran. Dia menunjukkan bahwa penegak hukum dijerat oleh lembaga penegak hukum. 

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” kata Roy sebelum ditahan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurut dia KPK hanya menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia berdalih seharusnya lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini menghormati kewenangannya sebagai advokat.

“Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan,” jelasnya.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya,” kata Ali.

KPK juga memastikan pelanggaran yang dilakukan Stefanus Roy Rening yakni merintangi penyidikan bermodalkan bukti yang cukup. “Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan,” katanya. 

Roy diduga menyarankan kliennya supaya tidak kooperatif terhadap KPK. Diketahui Roy pun setelah statusnya tersebut telah dinyatakan dicegah ke luar negeri oleh KPK. 

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” pungkasnya. 

(FARABI-Yana) 

Scroll to Top