Ashefanews, Jakarta-Kekayaan yang dikuasai Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp.30 miliar telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini terkait penanganan kasusnya sebagai tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang.Â
“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5).
Menurut dia jumlah barang sitaan tersebut belum final. Pasalnya KPK terus mendalami kasus ini.
“Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi. Sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima suap, gratifikasi juga pencucian uang. Nilainya diduga mencapai Rp200 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah selama dua periode jabatannya.Â
(GE – YANA)