Arsul Sani: Hakim Penyalahguna Narkoba Tak Layak Dapat Rehabilitasi!

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kalangan dewan menyoroti persoalan hukuman bagi aparat penegak hukum, hakim hingga pejabat negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan, hukuman pidana perlu diberlakukan kepada para pelaku ini. Dan jangan hanya dihukum rehabilitasi dengan mengandalkan restorative justice.

“Kami minta ya pak mereka (pejabat dan aparat hukum) dapat hukuman yang sesuai. Apalagi setahu kami kasus di BNN Banten yang menyangkut dua hakim, sudah jadi tersangka ternyata cuma direhabilitasi. Bagi kami itu harusnya tak cuma rehabilitasi karena melihat status sebagai hakim, tapi harusnya ada bentuk hukuman lain,” tegas Arsul dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/1/2023).

Politikus PPP ini menilai penerapan restorative justice itu seharusnya harus sesuai dengan tupoksinya. Jangan malah jadi sarana hukuman ringan bagi aparat penegak hukum hingga pejabat yang jelas-jelas menyalahgunakan narkoba.

“Jangan dong buat restorative justice itu jadi sarana hukuman ringan untuk ‘tanda kutip’ mengampuni hakim atau penegak hukum yang jadi pecandu narkoba,” jelas Arsul.

Menurut Arsul, restorative justice diciptakan utamanya untuk masyarakat sipil, bukan aparat penegak hukum atau pejabat. Jadi jika ada penegak hukum atau pejabat yang melakukan pelanggaran terutama penyalahgunaan narkoba sangat tidak layak untuk mendapat restorative justice.

“Harus diketahui, restorative justice itu kan utamanya untuk masyarakat sipil. Jadi kita membuat bagaimana hukum itu juga berpihak kepada rakyat. Ya kalau yang melakukan penegak hukum seharusnya jangan dikasih dong restorative justice. Dia harus dapat hukuman yang setimpal,” tukas Arsul.

(GE – TYO)

Scroll to Top