AshefaNews, Jakarta – Seorang anggota Polsek Pondok Aren mendapat demosi (tidak naik pangkat selama 1 tahun ), lantaran telah melakukan perselingkuhan dan menelantarkan sang istri.
Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan, hasil keputusan dari sidang kode etik tersebut tidak seperti yang diharapkannya.
Menurutnya putusan tersebut tidak adil, dalam kasus tersebut.
“Harusnya Bripka layak diberikan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Tris dalam pesan singkat, Kamis, (29/12/2022).
Seharusnya, Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti bripka HK.
“ tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk dimata masyarakat,” ungkapnya.
Pasalnya, oknum tersebut telah mengakui perbuatannya sudah berselingkuh dengan belasan wanita dan menelantarkan istrinya.
“Secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar bripka HK mengakui perbuatannya. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi POLRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus perselingkuhan polisi, Bripka HK. Mertua dari anggota Polsek Pondok Aren.
Saat itu, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
(RM – TGH)