AshefaNews, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan beberapa ahli yaitu forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.
Awalnya, Jaksa penuntut umum menanyakan kepada ahli kriminolog terkait pembunuhan brigadir J, dengan motif pelecehan seksual.
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” jawab Mustofa, ahli kriminologi.
“Apakah tindakan Ferdy Sambo yang mengetahui istrinya diperkosa tapi malah main badminton bisa terjadi dari sudut pandang kriminolog?” Tanya JPU.
Mustofa mengatakan, kasus tersebut terjadi merupakan pembunuhan berencana.
“Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku,” ujar Mustofa.
“Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain,” sambung dia.
Jaksa kemudian menegaskan kembali, “Saudara nilai itu pasti sudah terencana?”
Dijawab Mustofa, “Pasti berencana.”
(RM – TGH)