5 Personil Polda Jateng Ditangkap Propam Mabes Polri, Terkait Percaloan Masuk Bintara Polri

Bagikan:

AshefaNews, Semarang – Lima personil kepolisian Polda Jateng tertangkap tangan melakukan praktek percaloan atau KKN dalam tes masuk Bintara Polri 2022. Hal tersebut terungkap saat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan kepada awak media, Kamis (09/03/23).

Menurut Iqbal, mereka terkena Operasi Tangkap Tangan, OTT yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.

“Kelima personil tersebut masing – masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir D “, terangnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, selain 5 oknum polisi, ternyata ada 2 oknum ASN yang terlibat dalam praktek percaloan tersebut, dan uang yang dikumpulkan bervariasi mulai dari ratusan juta hingga mencapai Rp.2,5 miliar per orangnya, karena bekerja sendiri – sendiri.

“Uang saat ini sudah dikembalikan kepada pihak calon Bintara yang memberi uang, jadi barang bukti tersebut dikembalikan oleh Paminal Mabes Polri ke yang berhak menerima”, imbuhnya.

Dengan adanya kasus ini, iqbal memastikan bahwa pemberian uang ke calo tak akan mempengaruhi penilaian, karena itu murni hasil kerja keras mereka. Dan bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi juga sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam.

“Jadi untuk sanksi anggota yang terlibat, untuk Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, terbukti melakukan perbuatan tercela dan sanksi etika serta permintaan maaf ke Polri sudah diberikan, ditambah sanksi administrasi berupa mutasi demosi selama 2 tahun”, cetusnya.

Sedangkan untuk Bripka Z dan D mendapat sanksi permintaan maaf serta mendapat sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari. Sementara untuk 2 ASN yang terlibat juga sudah mendapatkan sanksi dari atasan, karena bukan ranah polisi, mengingat profesi mereka adalah dokter pembina dan pengatur tingkat satu yang diturunkan pangkatnya serta mendapat potongan tunjangan.

(RM – APL)

Scroll to Top