Ashefanews, Mataram – 5 orang pria ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pengedar Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya terduga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana Narkotika. Mereka diamankan di dua TKP di wilayah kota Mataram.
“TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka, kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya Perempuan,”jelas Yogi dikutip ashefanews.com, Senin, 16 Januari 2022.
Awalnya, Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial Z (40) yang diduga sebagai pengedar Narkotika.
Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram.
Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram.
Saat terduga di tangkap di hadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar Lokasi.
Kemudian dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP II salah satu Kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Atas hasil pengembangan tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.
4 orang yang ada di lokasi terpaksa diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, yaitu AL, Pria 40 tahun, Alamat Medan.
IF, pria 31 tahun, alamat Sekotong, Lombok Barat. EPS, Perempuan 31 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M, pria 40 tahun alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tim opsnal pengaman barang bukti sabu total seberat 125,2 Gram Brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.
“Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud, kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yogi.
Sementara tersangka dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(GE – MSL)