46 Hari, Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Jamu Ilegal Dan Narkoba

Bagikan:

AshefaNews, Semarang – Dalam waktu 46 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran jamu ilegal dan narkoba di wilayah hukum Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/02/23).

Meski pelaku tidak seluruhnya dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, namun polisi menyampaikan bahwa ada sejumlah kasus yang menonjol diantaranya ungkap kasus produksi jamu ilegal di wilayah Cilacap dan peredaran narkoba di kalangan pelajar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian kepada wartawan saat gelar perkara. Dikatakan, bahwa selama kurun waktu 46 hari, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 15 Februari anggotanya berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus dengan total 78 tersangka.

Selain itu juga berhasil diamankan sebanyak 282,05 gram sabu, 569,7 gram ganja, 68 butir psikotropika, 10,8 gram tembakau gorila, 151 butir obat – obatan dan 11 kg obat tradisional jenis jamu.

Sementara dari kasus produksi jamu ilegal, polisi mengamankan 3 orang tersangka masing – masing, AS (31), YL (47), dan AE (24), ketiganya secara terang – terangan memproduksi jamu tanpa ijin edar serta menggunakan bahan kimia yang tanpa diketahui takaran serta uji laboratoriumnya.

“Jelas ya, jadi mereka ini membuat jamu tanpa ijin edar, apalagi kandungan bahan yang mereka gunakan tidak jelas, ini sangat berbahaya untuk konsumen”, jelasnya.

Ditambahkan, bahwa para tersangka tersebut sudah melakukan kegiatan ilegalnya selama kurun waktu 3 bulan, dan dari jamu ilegal yang dibuat mereka edarkan di wilayah Kroya, Cilacap hingga melalui situs online di media sosial.

Selain peredaran jamu ilegal, polisi juga mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis, atau yang sering disebut dengan tembakau gorila.

“Kita ungkap tren peredaran tembakau yang merupakan campuran dari bahan tanaman yang ditambahkan zat kimia ini, dan mirisnya sudah menghawatirkan karena banyak penggunanya di lingkungan pelajar”, ungkap lutfi.

Dalam kasus narkoba ini, dikatakan mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 tersangka, pemakai 6 tersangka dari total 78 tersangka. Sedangkan untuk peredaranya banyak dilakukan melalui jasa ekspedisi, maupun menawarkan via online di media sosial.Dari kasus jamu ilegal, polisi menyita 1.000 kemasan jamu dan obat serta lengkap dengan alat pengemasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing – masing, untuk tersangka kasus narkotika dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Miliar.

Sedangkan untuk kasus psikotropika akan dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Dan untuk kasus  obat – obatan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.

“Kita himbau kepada warga masyarakat, bila mengetahui ada penyimpangan terkait penyalah gunaan obat maupun pemakaian narkoba, untuk melaporkan kepada polisi, karena di Jawa Tengah ini, angka peredaran narkoba terbilang cukup tinggi”, tutupnya.

(RM – APL)

Scroll to Top