Vonis Mati Sambo Refleksikan Keadilan yang Diharapkan Keluarga Brigadir J

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kalangan dewan mengapresiasi vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, vonis mati tersebut merefleksikan rasa keadilan yang diharapkan keluarga Yosua.

“Saya nilai apa yang diputuskan hakim soal hukuman mati (Sambo) bentuk refleksi keadilan yang selalu dituntut oleh keluarga korban Brigadir Yoshua. Tapi itu penilaian saya ya,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Nasir pun mengaku terkejut mendapat kabar jika hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Pasalnya, hal tersebut beda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Saya pribadi tidak menyangka kalau majelis hakim akan memutuskan hukuman mati untuk terdakwa pak Ferdy Sambo, karena kan tuntutan jaksa waktu itu seumur hidup,” jelas politikus PKS ini.

Kendati demikian, Nasir yakini jika putusan vonis mati tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dia juga menilai jika Ferdy Sambo bisa mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah, sadar dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RM – TYO)

Scroll to Top