Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kalkulasi dan Kajian

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Usulan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar agar jabatan Gubernur ditiadakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan malah akan membuat masalah baru. Hal ini karena rentang kontrol atau pengaturan dari pusat ke Bupati/Wali Kota akan menjadi jauh.

“Susah juga, ini (penghapusan jabatan Gubernur) perlu kalkulasi dan kajian. Apakah nantinya efisien atau malah rentang kontrolnya malah menjadi jauh dari pusat. Jadi misalnya pusat langsung ke bupati atau wali kota malah terlalu jauh. Jadi jangkauan kontrol (span of control) harus dihitung dulu,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari laman setkab, Kamis (2/2/2023).

Kendati demikian, Jokowi merasa untuk tidak perlu membuat polemik. Karena siapa pun itu boleh menyampaikan satu usulan, dan untuk selanjutnya dilakukan dengan kajian mendalam sebelum ditindaklanjuti.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, namanya usulan. Tapi semuanya kan perlu kajian, perlu perhitungan perlu kalkulasi,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif dalam bagian birokrasi. Menurut Cak Imin, fungsi gubernur tidak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Tahap awal ya Gubernur ditiadakan. Target PKB ya tahap awal ditiadakan, karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin, Senin (30/1/2023).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.

(RM – TYO)

Scroll to Top