UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Bagikan:

AshefaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan keputusan final dari pembahasan yang sudah dilakukan. 

Penetapan UMP DKI Jakarta 2023 itu pun sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022.

“Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya (terkait dengan kenaikan UMP 2023),” ujar Andri dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).

Dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu, tertuang bahwa UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Naik sebesar Rp 259.994 dari upah minimum 2022 yakni senilai Rp 4.641.854.

“Naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854,” kata Andri.

Adapun kenaikan UMP DKI 2023 merupakan usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). 

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, yakni 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798.

“Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja atau buruh serta keberlangsungan usaha,” pungkas Andri.

(RM – WAH)

Scroll to Top