Tuntut Konsumen Meikarta, Andre Rosiade: Lippo Sakit Jiwa!

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade meminta Lippo Grup untuk tidak semen-mena kepada konsumen Meikarta.

Hal ini dikatakan Andre dalam RDPU antara Komisi VI DPR dengan Komisaris Lippo terkait kasus Meikarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2023).

Menurut Andre langkah pihak Lippo yang menuntut konsumen Meikarta lantaran meminta haknya yang tak kunjung mendapat unit padahal sudah lunas merupakan perbuatan zalim.

“Saya dengar perusahaan Bapak bilang bisa atur polisi, bisa atur jaksa, bisa atur hakim, makanya Bapak berani menuntut orang-orang itu. Bahkan di tuntutan bapak harta bergerak dan tidak bergerak mau disita di pengadilan. Bapak yang utang kok orang yang nuntut haknya dizalimi. Sakit jiwa ini,” tegas Andre.

“Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo, enggak ada yang bisa ngatur Republik ini,” jelas Andre.

Politikus Gerindra ini menegaskan, para bos Lippo itu harus paham jika DPR itu milik bangsa dan tidak akan pernah tunduk pada oligarki. Dan akan bersikap tegas masalah Meikarta ini cepat selesai dan memberi keadilan kepada para konsumen Meikarta.

“Kami tidak akan tunduk pada oligarki, supaya paham oligarki-oligarki itu, kita bakal hadapin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andre menegaskan langkah pemanggilan pimpinan Lippo Group perlu dilakukan agar kasus Meikarta itu tidak berlarut-larut.

“Kita itu enggak mau kasus Meikarta berlarut-larut. Kalau perlu kayaknya kita harus agendakan undang John Riady ke sini. Mohon maaf, ya pak kalau kami enggak bejek Bapak, enggak panggil ke DPR, bapak injek orang-orang itu (konsumen Meikarta),” tegas Andre.

Diketahui, PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta.

Gugatan perdata senilai Rp 56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

(RM – TYO)

Scroll to Top