SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Tolak Pembangunan Tanggul NCICD, Ketua RW 016 Pluit Dipecat

Bagikan:

AshefaNews – Adanya polemik pungutan liar dari Jakpro dan berbuntut pemecatan Ketua RW 16 Santoso Halim, Kelurahan Pluit, Lurah Pluit Sumarno buka suara. Pihaknya membantah bahwa ketua RW dan dua pengurusnya tersebut dipecat karena membongkar adanya dugaan pungutan liar.

Menurutnya, pemecatan terpaksa dilakukan karena beberapa faktor, terutama penolakan pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Pembangunan tanggul NCICD dalam rangka pengendalian banjir itu di bawah Kementerian PUPR dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

“(Pemecatan) bukan karena bongkar pungli, tapi karena Pak RW menolak pembangunan tanggul NCICD yang merupakan program pemerintah pusat,” kata Sumarno di Kantor Lurah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022).

Dimana pihak ketua RW 016 bersama pengurusnya, lanjut Sumarno, melakukan penolakan dengan cara mengumpulkan tanda tangan ketua RT setempat. Mediasi yang sudah sempat dibuka oleh pihak kelurahan, kata Sumarno, tidak diindahkan.

“Pak RW menolak, katanya sia-sia lah, tidak ada gunanya pembangunan tanggul di kawasan Pantai Mutiara itu,” ucap Sumarno.

Sumarno sebelumnya telah menegur secara lisan. Baik saat sosialisasi pembangunan NCICD fase A yang masuk dalam kawasannya maupun saat bertemu di lapangan.

Diketahui, pembangunan tanggul NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta. 

Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.

Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp 600 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan pungutan liar dilakukan oleh anak usaha PT Jakarta Properindo (Jakpro) kepada warga Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan fasilitas dan fasilitas sosial. 

Ketua RW 016 Blok Z, Santoso Halim menjelaskan, warga telah membayar uang sewa untuk fasilitas umum kepada PT Jakpro. Padahal, dua bangunan ini merupakan fasilitas umum yang juga memiliki menara base transceiver station (BTS) dan rumah pompa di depannya. 

PT Jakpro merupakan badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, infrastruktur, utilitas, serta teknologi informasi dan komunikasi.

”Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini,” ungkap Santoso, lewat keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

(GE – SYD)

Scroll to Top