SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Soal Pengembangan Nuklir oleh Jokowi, DPR: Harus dengan Aturan yang Jelas dan Ketat

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Komisi I DPR RI menilai rencana pemerintah melakukan pengembangan nuklir sebagai sumber energi harus diperkuat dengan aturan ketat. Pasalnya, pengembangan ini menggunakan material sensitif yang berbahaya jika disalahgunakan.

“Saya nilai, pengembangan nuklir sebagai sumber energi itu harus dibuat dengan aturan yang ketat dahulu. Karena pengembangan yang digunakan ini menggunakan material sensitif dan berbahaya,” kata Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Kendati di Indonesia nyaris tak miliki limbah tersisa yang bisa bahayakan manusia, namun aturan khususnya pengamanan dalam pengembangan nuklir ini harus dipastijan dengan jelas. Jadi pemerintah dan peneliti perlu kehati-hatian dalam membuat aturan karena bahan yang berbahaya.

“Walaupun memang nyaris tidak ada limbah bersisa, tapi jika tak dilakukan dengan penuh kehati-hatian bisa berdampak fatal. Nah dengan aturan yang kuat dalam pengamanan maka itu bisa jadi landasan kuat untuk melanjutkan penelitian dibidang nuklir ini,” ucap Dave.

Dave pun meminta rencana Jokowi mengembangkan nuklir ini bukan hanya berlandas pada politik global yang hanya mengikuti perkembangan saja. Namun juga pada pertahanan negara sehingga Indonesia bisa memainkan peran menjadi pimpinan atau leader di Asia.

“Pengembangan ini (nuklir) juga dilakukan harus berkaitan dengan geopolitik. Jadi kita harus memanfaatkan pengembangan ini untuk menjadi leader di wilayah Asia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dave mengklaim jika DPR pasti akan mendukung penuh langkah Jokowi mengembangkan nuklir. Namun jika dilakukan dengan penuh perhitungan dan serius.

“Karena kami yakin jika dilakukan dengan penuh perhitungan dan serius, pasti ini akan menguntungkan Indonesia di masa depan,” tutupnya.

Untuk diketahui, usai pelaksanaan Presidensi G-20 di Bali, Presiden Jokowi memutuskan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan nuklir di Indonesia.

Yakni PP Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku dan PP Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Penerbitan dua PP untuk pengembangan nuklir ini menandakan Presiden Jokowi serius dalam menguatkan pertahanan Indonesia ke depan.

(RM – TYO)

Scroll to Top