AshefaNews – Kasus perkawinan anak di Indonesia ibarat fenomena gunung es yang hanya tampak kecil puncak di permukaan, tetapi menyimpan sesuatu yang besar dan mengakar.
Hal itu disampaikan Chief Advocacy, Campaign, Communication & Media Save the Children Indonesia, Troy Pantouw saat menjelaskan kondisi perkawinan anak di Indonesia yang kian mengkhawatirkan.
Dalam riset yang dilakukan oleh organisasi Save the Children Indonesia, prevalensi perkawinan anak di Indonesia sejatinya masih terus mengalami peningkatan, walaupun angka pencatatan dispensasi nikah di pengadilan agama sedikit menurun pada 2021 ke 2022.
Troy Pantouw mencontohkan peningkatan kasus pernikahan anak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh Save The Children, jumlah dispensasi kawin anak pada 2019 di wilayah NTB sebanyak 311. Angka tersebut kemudian naik hingga dua kali lipat menjadi 803 kasus pada 2020.
“Data di atas menunjukkan rata-rata, ada tambahan satu atau dua orang anak yang dinikahkan setiap hari, dalam kurun waktu dua belas bulan di tingkat provinsi,” ujar Troy, Jumat (27/1/2023).
Data tersebut, belum termasuk dengan praktik pernikahan yang dilangsungkan oleh penghulu di desa-desa tanpa dilakukan pencatatan. Dengan begitu, sangat mungkin jumlah kenaikannya lebih dari dua kali lipat.
“Angka ini pun belum termasuk praktik pernikahan yang diselenggarakan oleh penghulu kampung yang tidak terdata dengan baik,” kata Troy.
“Data yang nampak di permukaan didasarkan pada permohonan dispensasi kawin, sedangkan data nikah siri dan perkawinan di bawah tangan tidak ditemukan,” pungkasnya.
(RM – WAH)