Program Prakerja Dibuka, Berikut Rincian Biaya yang Diterima dan Syarat Pendaftaran

Bagikan:

AshefaNews – Pemerintah Kembali membuka program Kartu Prakerja untuk 10 ribu peserta. Seperti diketahui, pemerintah senantiasa berfokus pada pengembangan kompetensi dan keahlian dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik untuk memenuhi pasar dalam negeri maupun luar negeri.

“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta,” ungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga mengatakan jumlah peserta di gelombang awal tahun 2023 ini masih terbatas. Namun, pemerintah berjanji jumlah kuota akan terus ditingkatkan pada gelombang berikutnya.

“Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujarnya.

Besaran bantuan yang dialokasikan juga mengalami penyesuaian, yakni sebesar Rp4,2 juta per individu. Rinciannya, biaya pelatihan akan dikenakan sebesar Rp3,5 juta.

Selanjutnya insentif bagi para peserta akan diberikan senilai Rp700 ribu. Rp700 ini akan berupa insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp100 ribu, untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam. Adapun bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja tahun 2023, sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 48 :

1.    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Berusia 18 – 64 tahun

3.    Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

4.    Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan

5.    Peserta bukan merupakan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6.    Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19

7.     Peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMD atau BUMN.

8.    Dalam satu KK hanya boleh ada dua peserta yang menerima manfaat Kartu Prakerja

Buat Akun Prakerja

Bagi Anda yang baru pertama kali mendaftar Kartu Prakerja, maka Anda perlu membuat akun Prakerja. Berikut cara pembuatannya:

1.    Log in ke situs www.prakerja.go.id

2.    Klik Daftar

3.    Isi data diri lengkap

4.    Melakukan konfirmasi akun yang dikirim melalui email

5.    Setelah melakukan konfirmasi, kemudian log in kembali dengan username dan password yang sudah dibuat

6.    Memasukkan nomor KTP dan KK

7.    Mengisi data pribadi secara lengkap

8.    Memasukkan nomor telepon dan konfirmasi lewat OTP yang dikirim melalui SMS dan Akun Kartu Prakerja selesai dibuat

Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 48:

1.    Log in ke situs www.prakerja.go.id

2.    Masukkan nomor NIK dan KK

3.    Masukkan data diri yang diminta

4.    Siapkan kertas dan alat tulis karena akan ada Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5.    Setelah selesai mengikuti tes, klik Gabung

6.  Setelah proses selesai, peserta tinggal menunggu pengumuman lolos atau tidaknya pada gelombang 48.

(RM – WAH) 

Scroll to Top