AshefaNews, Jakarta – Masyarakat jangan terlalu bereuforia setelah Presiden Jokowi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran kasus Covid-19 dinilai menurun.
“Saya minta agar masyarakat jangan euforia karena PPKM dihentikan. Jangan merasa bebas lalu bilang ‘Covid sudah tidak ada dan Covid tidak mematikan’ itu pemikiran yang salah,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
“Jangan pernah menganggap Covid-19 sudah tidak ada. Tetap perlu mewaspadai dan mengantisipasinya meskipun kebijakan PPKM telah dicabut,” sambungnya.
Kendati PPKM dicabut, Rahmad meminta masyarakat juga tetap mewaspadai perkembangan kasus Covid. Apalagi secara global, kasus pandemi ini masih menunjukan kondisi yang dinamis dan belum pasti.
“Perlu diingat, pandemi Covid-19 itu belum berakhir. Coba lihat ternyata dibeberapa negara seperti Jepang dan Tiongkok, masih menunjukkan lonjakan kasus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengaku setuju dengan saran pemerintah yang meminta masyarakat tetap memakai masker ketika di tempat tertutup dan di keramaian meskipun status PPKM telah dicabut.
“Ini jadi pertanggungjawaban pemerintah yang tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah untuk melanjutkan program vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster. “Saya berharap vaksinasi booster terus dilakukan, karena booster terbukti bisa menekan angka Covid,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menghentikan dan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022).
Penghentian PPKM diambil pemerintah berdasarkan pembahasan dan kajian mendalam yang telah dilakukan, serta sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah berkaca dari situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan angka kasus penularan harian yang terus turun.
“Per 27 Desember 2022, kasus harian (Covid-19 hanya) 1,7 kasus per satu juta penduduk,” kata Jokowi menjelaskan perkembangan kasus Covid-19.
Adapun, pencabutan PPKM tersebut nantinya akan diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
(RM – TYO)