AshefaNews, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI, menolak Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PKS, Amin AK dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/2/2023).
Dalam pemaparan pandangan Fraksi, Amin menyebut jika penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Formil UU Tentang Ciptaker. Menurutnya penerbitan Perppu ‘tidak mengakomodasi’ poin-poin perbaikan yang diperintahkan oleh MK.
“Fraksi PKS menilai bahwa Perpu tentang Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan MK yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU tentang Cipta Kerja. Kami menilai penerbitan Perppu ini tidak menggugurkan status “inkonstitusional bersyarat” terhadap UU tentang Cipta Kerja,” kata Amin dalam rapat Baleg.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja itu tidak memenuhi persyaratan hal ikhwal kegentingan yang memaksa seperti yang diputuskan oleh MK.
“Fraksi PKS menilai alasan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat. Kami merasa pemerintah tidak melakukan hal yang sesuai dengan amanat putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja,” tegasnya,
Fraksi PKS, kata Amin, beranggapan jika keputusan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ciptaker itu mengesampingkan pilihan dalam melakukan Revisi UU Cipta Kerja melalui mekanisme melibatkan DPR.
“Hal ini sungguh menggambarkan kekuasaan yang jauh dari penghormatan semangat demokrasi yang selalu mengedepankan partisipasi masyarakat dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi PKS meminta agar Perppu Cipta Kerja dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan. Selain itu, Fraksi PKS juga meminta revisi kepada UU Cipta Kerja segera dilakukan.
“Kami (Fraksi PKS) meminta agar Perppu tentang Cipta Kerja dicabut. Selain itu perlu segera dilakukan revisi UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara terbuka dan maksimal sesuai amanat putusan MK,” tukas Amin.
(RM – TYO)