AshefaNews, Jakarta – Langkah PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang menyatakan tak memiliki tanggung jawab atas konsumen Meikarta kembali mengusik kalangan dewan di Parlemen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menegaskan jika Lippo Group itu tidak boleh begitu saja lepas tanggung jawab dalam kisruh pembangunan Apartemen di Cikarang itu yang sangat merugikan konsumen.
Apalagi, sejak awal Mega Proyek Meikarta merupakan proyek yang diusung dua perusahaan properti milik grup Lippo, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang dilimpahkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengerjaan proyek. Dan PT MSU sendiri juga merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang.
“Jujur saya sangat prihatin dengan penolakan Lippo untuk bertanggung jawab atas permasalahan Meikarta yang digugat konsumen. Apalagi dengan alasan mereka Lippo Group tidak lagi menjadi pemilik saham MSU. Kok kesannya ini kayak lari dari tanggung jawab ya,” tegas Amin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Politikus PKS ini menegaskan, jika dilihat dari kronologi permasalahan yang membelit Meikarta sejak awal, menjadi hal yang wajar jika masyarakat ikut mencurigai adanya aksi akrobatik dalam proses penjualan saham MSU oleh PT Lippo Cikarang ke Hasdeen Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.
Apalagi, kalau dilihat dari sisi waktu, pengalihan saham kepemilikan MSU itu terjadi setelah lebih dari setahun ini pihak grup Lippo, selalu mengalami berbagai persoalan serius mulai dari perizinan bermasalah hingga digugat oleh sejumlah vendor maupun kontraktor pelaksana proyek.
“Nah ini yang sangat mencurigakan. Kok bisa ya, di tengah berbagai tuntutan agar bertanggung jawab malah mereka (Lippo) melepas di perusahaan milik mereka (MSU). Jadi ya gak salah juga kalau masyarakat banyak mencurigai langkah tersebut sebagai upaya lepas tanggung jawab dari Lippo,” kata Amin.
Amin Aku pun menilai seharusnya sebagai bentuk tanggung jawab profesional, pemilik Lippo itu harusnya bisa melakukan dua hal. Pertama, Lippo harus bisa membuktikan bahwa Hasdeen Holding yang sekarang memiliki saham mayoritas MSU itu benar-benar bukan perusahaan cangkang milik Lippo.
“Pemerintah melalui lembaga terkait, juga saya minta melakukan tindakan tegas demi melindungi konsumen yang dirugikan. Pemerintah, harus mampu membuktikan apakah, aksi pelepasan saham ini tidak berkaitan dengan upaya lepas tanggung jawab Grup Lippo,” desaknya.
Kedua, Grup Lippo harus tetap bertanggung jawab terhadap konsumen dan tak boleh lepas tanggung jawab. Ini baik secara bisnis maupun moral. Apalagi sejak awal, tegas Amin, semua bentuk promosi atau iklan maupun transaksi pembelian unit apartemen Meikarta itu kan juga dipromosikan gila-gilaan oleh Lippo.
“Saya khawatir, jika nanti terbukti Lippo telah melakukan kebohongan publik dalam penjualan unit apartemen Meikarta dan kemudian lari dari tanggung jawab, malah sangat merusak industri properti kita,” kata Amin.
Karenanya, Amin meminta pemerintah melalui lembaga terkait memberi sanksi tegas jika memang benar Lippo Grup ini terbukti lari dari tanggung jawab dalam kasus Meikarta. Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa pencabutan izin usaha Lippo Group dari Industri Properti.
Hal ini, tegas Amin, agar bisa menjadi bukti nyata jika pemerintah serius melindungi rakyatnya dari korporasi dan swasta dengan pemodal besar. Selain itu, ini juga agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri properti di tanah air.
“Tak cuma pemerintah saja, ya DPR juga harus ikut bertanggung jawab dengan beri pengawasan ketat dalam konteks memastikan terlindungi dan terkawalnya hak-hak konsumen Meikarta yang dirugikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(GE – TYO)