Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tangerang Deportasi 80 WNA Bermasalah

Bagikan:

AshefaNews, Tangerang – Tim pengawasan orang asing (Timpora) melakukan operasi gabungan di sejumlah Industri pabrik dikawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Umumnya petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen Keimigrasisn atau izin tinggal selama berada di Indonesia. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Rahma Mengatakan, terdapat sebanyak 39 Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di PT. Xin Yuan Steel. 

Lokasi selanjutnya petugas mendatangi PT. Victory Chingluh Indonesia terdapat 21 orang WNA, satu persatu orang asing yang tengah bekerja diminta untuk menunjukkan dokumen tersebut. 

“Dalam pemeriksaan, dan didapati informasi mereka (WNA) yang menegang ITAS sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. Rabu (16/11). 

Rahma mengungkapkan, sebanyak 80 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya yang ditemukan berbagai pelanggaran dideportasi dari Indonesia. Mayoritas mereka diantaranya terbukti melanggar izin tinggal dan juga mantan narapidana.

“Mereka ditindak di Tangerang hasil dari operasi rutin kita. Tapi belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” paparnya. 

Rahma menegaskan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan eks narapidana yang terlibat berbagai kasus di Indonesia. Usai hukuman dijalankan, lanjutnya, mereka langsung dideportasi dari Indonesia. 

“Ada juga yang pelanggaran keimigrasian. Untuk negaranya ada Tiongkok, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, dan Italia,” katanya. 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Hartanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia. 

“Kita melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis,” beber Tejo.

Tejo menjelaskan, pengawasan orang asing itu dilakukan bersama stakeholder lainnya. Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut. 

“Seperti saat ini pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang, kita harus saling koordinasi, kolaborasi dengan kementerian lembaga di wilayah itu. Jadi kita hanya melakukan pembinaan, memberikan arahan, sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut,” jelasnya. 

Tim Pengawasan Orang Asing melakukan pengawasan dan sosialisasi selama dua hari di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Tim yang diterjunkan merupakan gabungan Imigrasi Tangerang, TNI/ Polri, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.

(RM – AP) 

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top