AshefaNews – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung putuskan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
“Putusan pengadilan itu, telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan,” kata Teten lewat keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Teten memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan. Lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.
Sebelumnya, putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
“Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mehfud lewat keterangannya.
Menurutnya, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
“Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak,” kata Mahfud.
Karena itu, pemerintah berharap DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena semakin amraknya penipuan berkedok koperasi. Dan penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.
(RM – SYD)