AshefaNews, Jakarta – Pemerintah telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) ini. Kebijakan Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Kendati aturan PPKM sudah dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran dan kewaspadaan dengan masih memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup.
“Jadi sudah tidak adala lagi pembatasan pergerakan masyarakat. Namun saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dengan tetap memakai masker pada keramaian dan ruangan tertutup,” kata Presiden di Istana Negara.
Tak cuma itu, Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap meningkatkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi dan kemandirian dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Saya juga minta kesadaran vaksinasi tetap digalakkan. Karena vaksinasi itu membantu meningkatkan imunitas kita untuk pencegahan penularan Covid-19,” jelas mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi mengaku jika Indonesia menjadi negara yang berhasil kendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Hal ini, lanjut Presiden, terlihat dari pada beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dengan kasus harian menurun di angka 1,7 kasus per satu juta penduduk serta tingkat perawatan di rumah sakit dan angka kematian menurun menjadi 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” jelas Presiden.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menghentikan dan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022).
Penghentian PPKM diambil pemerintah berdasarkan pembahasan dan kajian mendalam yang telah dilakukan, serta sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah berkaca dari situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan angka kasus penularan harian yang terus turun.
“Per 27 Desember 2022, kasus harian (Covid-19 hanya) 1,7 kasus per satu juta penduduk,” kata Jokowi menjelaskan perkembangan kasus Covid-19.
Adapun, pencabutan PPKM tersebut nantinya akan diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
(GE – TYO)