AshefaNews – Wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah menjadi perbincangan hangat karena banyaknya pengajuan dispensasi nikah untuk anak. Hal itu seiring dengan banyaknya anak yang hamil sebelum menikah akibat berhubungan badan dengan pasangannya.
Fenomena ini pun disoroti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menurut dia, pernikahan anak usia dini memiliki dampak negatif yang berkelanjutan.
“Pertama, perkawinan anak memicu tingginya angka putus sekolah,” ujar Bintang dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Selain itu, dampak negatif yang mungkin timbul adalah dari sisi kesehatan. Dia mencontohkan kerentanan terjadinya kematian ibu muda saat melahirkan.
“Kemudian anemia, ketidaksiapan mental, dan juga terjadinya malnustrisi,” ucap Bintang.
Adapun dari sisi ekonomi, Bintang menjelaskan bahwa pernikahan usia dini membuat anak harus bekerja tanpa bekal kemampuan yang mumpuni.
Imbasnya, anak cenderung mendapatkan pekerjaan berat atau kasar dengan upah yang terbilang rendah. Kondisi kemudian dapat berlanjut pada terjadinya kemiskinan ekstrim.
Bintang menambahkan, ketidaksiapan fisik dan mental dalam menghadapi kondisi itu kemudian dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia,” tegas Bintang.
“Saat ini, pemerintah juga sedang mengatur mekanisme pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” pungkasnya.
(RM – WAH)