SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Menko PMK Minta Perusahaan Beri Jaminan Sosial Karyawan Ter-PHK

Bagikan:

AshefaNews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah menyebut, tingkat pengangguran Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 mencapai 5,57 persen. Angka itu menurun dari tahun sebelumnya sebesar 5,96 persen.  

Kendati demikian, pemerintah masih menyoroti beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hak kerja (PHK) oleh pegawainya. Salah satunya adalah industri tekstil PT Apac Inti Corpora yang terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar perusahaan memberikan jaminan sosial kepada karyawannya yang terkena PHK. 

“Pastikan pekerja ter-PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan status BPJS Kesehatannya harus segera dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian, dilengkapi perlindungan sosial lainnnya melalui bantuan sosial Kemensos ataupun daerah. Mereka yang ter-PHK dapat masuk dalam DTKS.  Kemungkinan PHK meningkatkan kemiskinan, sudah kita antisipasi,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022).  

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan jika terjadi resiko apapun termasuk kehilangan pekerjaan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat perlindungan secara optimal dengan Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Anggoro mengatakan, JKP dapat diperoleh oleh pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan dan kesehatan. 

Adapun tiga manfaat utama dari JKP yang diterima peserta adalah uang tunai dengan proporsi 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Sementara, tiga bulan berikutnya, peserta JKP mendapat proporsi 25% dari upah sebelumnya. Manfaat kedua, peserta mendapat vokasi dan pelatihan yang telah dipersiapkan untuk menambah keahlian. 

“Terakhir, peserta mendapat   manfaat akses lapangan kerja untuk melamar pekerjaan lainnya,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, jaminan sosial tersebut salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja atas risiko kesehatan, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hilangnya pekerjaan, hingga persiapan memasuki hari tua dan pensiun. 

“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya terlindungi, sehingga kalau terjadi risiko maka keluarganya tetap sejahtera dan anaknya masih bisa sekolah,” pungkasnya.

(RM – WAH)

Scroll to Top