Mendagri: PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Covid-19 Kembali Melonjak

Bagikan:

AshefaNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa pemerintah bisa kembali menerap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. 

Pemberlakuan tersebut dapat langsung diambil oleh pemerintah pada masa mendatang jika kasus penularan Covid-19 di Tanah Air kembali meningkatkan, atau bahkan mengalami lonjakan. 

“Apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 itu dapat dilakukan kembali PPKM,” ujar Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan secara daring, Jumat (30/12/2022.

Menurut Tito, aturan mengenai PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi lonjakan kasus, sudah dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.

Beleid tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi itu diterbitkan, sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Joko Widodo yang menghentikan PPKM di Indonesia. 

Instruksi menteri yang menyatakan bahwa PPKM tersebut atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu dinyatakan mulai hari ini dihentikan. 

Sebagai informasi, Jokowi telah resmi menghentikan PPKM di Indonesia mulai Jumat (30/12/2022) karena pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali. 

Selain itu, PPKM juga dihentikan karena melihat tingkat kekebalan imunitas atau herd immunity di Indonesia yang kini sudah sangat tinggi.

(RM – WAH)

Scroll to Top