AshefaNews – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa tidak ada lagi pembatasan kapasitas di rumah ibadah. Seluruh kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan 100 persen jamaah.
Hal itu disampaikan Yaqut saat menanggapi dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait Covid-19 di Indonesia.
“(Untuk kapasitas rumah) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen (jamaah),” ujar Yaqut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Meski begitu, Yaqut mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menerap protokol kesehatan selama beribadah atau melaksanakan kegiatan keagamaan lainnya.
Dia mencontohkan penggunaan masker untuk meminimalkan penularan Covid-19 yang masih mungkin terjadi pada saat ini.
“Tetapi ya untuk masker tetap dipakai, itu saja. Langkah preventif, namanya juga berjaga-jaga,” kata Yaqut.
Yaqut pun menegaskan bahwa aturan peribadatan dan kegiatan keagamaan pasca pencabutan PPKM, harus mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sebagai informasi, PPKM di Indonesia telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo sejak Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.
(GE – WAH)