Mahfud Tegaskan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD menilai vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik. Hal ini dikatakan Mahfud dalam ciutannya di akun twitter @mohmahfudmd, Selasa (14/2/2023).

Mahfud mengatakan jika peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J adalah sebuah perbuatan yang kejam. Apalagi dengan langkah dan sikap Sambo yang juga tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit.

Selain itu, Mahfud juga memuji langkah hakim dan tim jaksa penuntut dalam mendapatkan bukti serta putusan pasti soal pembunuhan berencana ini. Mahfud juga menyindir tim pembela Sambo yang terlalu mendramatisir fakta dalam persidangan.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RM – TYO)

Scroll to Top