KPU Kota Tangerang Buka Seleksi Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Bagikan:

AshefaNews, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Sebelumnya KPU menuntaskan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kota Tangerang. 

Pihak KPU akan melakukan pengumuman tahapan perekrutan PPS tersebut berdasarkan surat nomor 405/PP.04.1-Pu/7601/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 pertanggal 18 Desember 2022.

“Ya, nanti timeline pembentukan PPS ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” ujar Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, Rabu (21/12).

Qori menjelaskan, perekrutan PPS kali ini di upayakan se-efisien mungkin dan memudahkan bagi calon pendaftar PPS dengan tetap menggunakan metode registrasi online.

“Kita tetap menggunakan registrasi online via https://siakba.kpu.go.id dan penerimaan berkas pendaftaran dapat disampaikan sebelum dimulai tes tertulis di titik pelaksanaan tes tertulis yang akan di informasikan kemudian,” katanya. 

Berdasarkan timeline tanggal 18 sampai dengan 22 Desember 2022 adalah pengumuman pendaftaran calon PPS dan tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 merupakan tahapan penerimaan pendaftaran calon PPS.

“Kemarin Staf KPU Kota Tangerang turun ke kelurahan untuk memasang banner atau spanduk pengumuman pendaftaran PPS di 104 kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang,” papar Qori.

Menurut Qori, KPU juga melibatkan seluruh PPK terpilih yang telah ditetapkan untuk membantu penyebaran informasi tahapan pendaftaran PPS ini di wilayahnya masing-masing.

“Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi online dapat dipahami seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya,” ungkapnya.

Untuk itu KPU mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu pada 2024 mendatang. 

“Mari mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara,” pungkas Qori. 

(RM – AP)

Scroll to Top