AshefaNews – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus kekerasan yang dilakukan terapis di salah satu Rumah Sakit di kota Depok, Jawa Barat. Ia mendukung pihak kepolisian yang segera menetapkan status pelaku sebagai tersangka.
“Itu sebuah tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka. menangkap dan menahan terduga pelaku.” Pungkas Arist (18/2/23).
Tindakan pelaku yang mengempit korban menggunakan paha hingga sang anak lemas tak berdaya, dinilai Arist tidak manusiawi.
“Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher korban dengan kedua kaki terapis dan membiarkan korban menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak.” Kata Arist.
Lebih lanjut, Ketua Umum Komnas PA itu mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal lain yang lebih berat terhadap pelaku.
“Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Dari peristiwa ini, Arist juga meminta pihak Rumah Sakit H bertanggung jawab dan mengevaluasi semua bentuk serta cara terapis memberikan layanan terapi terhadap anak. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis anak harus memeriksa dan selektif saat menggunakan jasa terapis, baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.
Komnas PA juga mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus agar menetapkan aturan dan seleksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasan. Apabila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, maka harus diberikan sanksi pencabutan ijin.
(RM – AL)