Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Minta Jajanan Seperti “Ciki Ngebul” Diawasi

Bagikan:

AshefaNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran yang berisi arahan untuk mengawasi penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji, seperti jajanan “Ciki Ngebul”

Surat edaran nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji itu diterbitkan seiring dengan terjadinya sejumlah kasus keracunan akibat mengkonsumsi “Ciki Ngebul”.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (12/1/2023).

Lewat surat edaran itu, kata Maxi, Kemenkes RI juga menginstruksikan Dinas Kesehatan, untuk membina dan mengawasi setiap pelaku usaha makanan yang menggunakan nitrogen cair. 

Adapun pembinaan dan pengawasan yang dimaksud antara lain mengedukasi masyarakat, guru hingga anak-anak akan bahaya mengkonsumsi “Ciki Ngebul”.

Selain itu, unsur pemerintah daerah juga harus mengarahkan pelaku usaha agar memberikan informasi cara konsumsi yang aman untuk produk makanan bernitrogen cair.

(RM – WAH) 

Scroll to Top