Kemen PPPA: Angka Perkawinan Anak di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

Bagikan:

AshefaNews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) menyebut bahwa angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. 

Anggapan tersebut muncul karena melihat masih banyaknya permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan ke Pengadilan Agama di sejumlah wilayah Tanah Air. Angka kasus perkawinannya anak yang dicatatkan setiap tahunnya pun terbilang belum menunjukkan penurunan signifikan.

Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kemen PPPA RI, Titi Eko Rahayu mengungkapkan bahwa terdapat 65.000 permohonan dispensasi nikah anak yang dicatatkan sepanjang 2021. Sedangkan pada 2022, terdapat 52.000 pengajuan.

Data tersebut berdasarkan jumlah pengajuan dispensasi nikah anak yang dicatatkan pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia. 

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak,” ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023). 

Bagi Titi, dampak buruk dari pernikahan anak di bawah umur tak sebatas pada masalah kesehatan fisik dan psikis para pelakunya. Lebih jauh, hal itu dapat memberikan dampak lanjutan yang lebih luas. 

Hal yang tampak adalah potensi bertambahnya angka kemiskinan dan peningkatan jumlah anak putus sekolah karena sudah berkeluarga.

“Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak,” tutur Titi.

(RM – WAH) 

Scroll to Top