AshefaNews – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi seiring dengan pencabutan dan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait Covid-19.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegas Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (30/12/2022).
“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen Bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” sambungnya.
Ke depannya, kata Jokowi, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 yang masih tetap terjadi.
Di samping itu, langkah-langkah pencegahan penularan dengan menggunakan masker di ruang tertutup atau di keramaian tetap harus dilanjutkan.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menghentikan dan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022).
Penghentian PPKM diambil pemerintah berdasarkan pembahasan dan kajian mendalam yang telah dilakukan, serta sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah berkaca dari situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan angka kasus penularan harian yang terus turun.
“Per 27 Desember 2022, kasus harian (Covid-19 hanya) 1,7 kasus per satu juta penduduk,” kata Jokowi menjelaskan perkembangan kasus Covid-19.
Adapun, pencabutan PPKM tersebut nantinya akan diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
(RM – WAH)