Jokowi Perintahkan Satgas Covid-19 Tak Dibubarkan Meski PPKM Dicabut

Bagikan:

AshefaNews – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat maupun daerah tetap dipertahankan dan tak dibubarkan.

Hal tersebut diperlukan selama masa transisi setelah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.

“Dalam masa transisi ini, satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan,” )ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (30/12/2022).

Menurut Jokowi, Satgas Covid-19 akan tetap bertugas melakukan pemantauan perkembangan kasus dan merespons dengan cepat penyebaran yang terjadi. 

“Untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas pusat dan daerah tetap ada selama masa transisi,” kata Jokowi. 

Bersamaan dengan itu, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap menyiagakan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatannya. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetep berjalan . utamanya vaksinasi booster,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pemerintah resmi menghentikan dan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022).

Penghentian PPKM diambil pemerintah berdasarkan pembahasan dan kajian mendalam yang telah dilakukan, serta sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah berkaca dari situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan angka kasus penularan harian yang terus turun.

“Per 27 Desember 2022, kasus harian (Covid-19 hanya) 1,7 kasus per satu juta penduduk,” kata Jokowi menjelaskan perkembangan kasus Covid-19.

Adapun, pencabutan PPKM tersebut nantinya akan diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

(RM – WAH)

Scroll to Top