AshefaNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak serta merta mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.Â
Kepala Negara menjelaskan bahwa status kedaruratan kesehatan di Indonesia tetap dipertahankan dan belum dicabut sampai saat ini.
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan secara daring, Jumat (30/12/2022).
Menurut Jokowi, status pandemi Covid-19 bersifat global dan tidak hanya berlaku untuk Indonesia. Atas dasar itu, pemerintah tetep harus menerapkan status kedaruratan kesehatan mengikuti Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari WHO. Bukan dari kita,” ungkap Jokowi.
Untuk diketahui, PPKM dalam rangka pengendalian penularan Covid-19 telah resmi dihentikan mulai Jumat (30/12/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi dan telah diatur secara resmi dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
(RM – WAH)