AshefaNews, Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran untuk mengisi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa. Dibutuhkan sebanyak 88 panwaslu untuk mengisi kebutuhan seluruh desa di kabupaten ini.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan pendaftaran Panwaslu Desa dilaksanakan mulai 14-19 Januari 2023 mendatang. Prosedurnya, calon pendaftar mengumpulkan berkas persyaratan ke masing-masing panwaslu tingkat kecamatan.
“Untuk pendaftaran Panwaslu Desa ini kewenangan dari Panwaslu Kecamatan, oleh karena itu seluruh proses pembentukan berada di Panwaslu Kecamatan. Sedangkan formulir pendaftaran bisa diperoleh di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, maupun melalui media sosial Bawaslu Kulon Progo dan Panwaslu Kecamatan,” jelas Ria kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Adapun beberapa syarat wajib calon pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, mempunyai keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Selain itu juga harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi,” terangnya.
Ria mengatakan pihaknya dapat memperpanjang durasi pendaftaran apabila jumlah pendaftar kurang dari kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan. Adapun perpanjangan dilakukan pada 24-26 Januari 2023 untuk desa yang belum memenuhi kebutuhan.
“Karena itu, saya sangar erharap antusias masyarakat menjadi panwaslu desa bisa tinggi sehingga kami tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya.
Ria menerangkan tahapan tes pertama calon panwaslu adalah tes wawancara yang akan dilakukan mulai 31 Januari – 2 Februari 2023. Dalam proses ini, Bawaslu membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan bagi calon Panwaslu selama periode 28 Januari – 5 Februari 2023.
“Sedangkan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Februari 2023,” pungkasnya.
(GE – JR)