Imigrasi Soekarno-Hatta Laksanakan Uji Coba e-VOA Pertama Kali

Bagikan:

AshefaNews, Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022.

Uji coba e-VOA dilakukan sebelum berlangsungnya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 hingga 16 November 2022. 

“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu kami harus berikan yang terbaik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto. 

Diketahui, pada Jumat malam (4/11), Pukul 22.55 WIB, sejumlah orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. 

Yakni Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA. 

“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujar Guo.

Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Habiburahman menjelaskan, bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213. 

Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui Website molina.imigrasi.go.id, Setelah ada persetujuan orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:

  1. Australia,
  2. Afrika Selatan,
  3. Amerika Serikat,
  4. Arab Saudi,
  5. Argentina,
  6. Belanda,
  7. Belgium,
  8. Brazil,
  9. Denmark,
  10. India,
  11. Inggris,
  12. Italia,
  13. Jepang,
  14. Jerman,
  15. Kanada,
  16. Korea Selatan,
  17. Meksiko,
  18. Perancis,
  19. Rusia,
  20. Selandia Baru,
  21. Spanyol,
  22. Swiss,
  23. Timor Leste,
  24. Tiongkok,
  25. Turki, dan
  26. Ukraina;

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta menambahkan, dalam masa uji coba saat ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 

Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari, serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. 

Seperti halnya e-Visa dan e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, dan transit.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden” pungkas Tito. 

(RM – AP) 

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top