SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

DPR Tegaskan Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Putusan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada para bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya para korban.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/1/2023).

Karenanya, Arsul meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kembali seluruh fakta dan bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua terdakwa dari Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

“Saya kaget dengar vonis bebas ini. Sungguh ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat yang jadi korban. Karena itu saya minta kasus ini diperiksa kembali dengan melihat ulang seluruh fakta dan bukti-bukti yang ada,” kata Arsul.

Politikus PPP ini pun mempertanyakan dasar dan cara hakim yang mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan jika kasus ini hanya perdata dengan mengaitkan doktrin dan putusan lain dalam kasus sejenis.

Apalagi menurut Arsul, dalam dasar hukum seperti kasus perdata bukan berarti tidak ada unsur pidananya. Sehingga kasus keperdataan itu sendiri juga bisa dipidanakan jika memang ada unsur perbuatan curangnya.

“Dalam kasus Indosurya ini kan terlihat jika ada dugaan unsur penipuan dengan terdakwa itu memberi janji palsu kepada para nasabahnya. Jadi itu jelas ada pidananya. Jadi aneh sekali jika vonis bebas itu diputuskan jika tak melihat hal-hal tersebut,” jelas Arsul.

Karena itu, Arsul meminta pihak kejaksaan untuk mengambil langkah jelas untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas para bos Indosurya tersebut.

“JPU perlu ambil langkah upaya hukum soal putusan bebas ini. Karena ini sungguh tidak adil bagi korban,” tegasnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hakim berdalih vonis bebas ini diputuskan karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Sehingga segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada Henry Surya dibebaskan. Tak cuma itu, hukum juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rutan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Vonis bebas ini disisi lain sangat bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

(RM – TYO)

Scroll to Top